Pages

NAHDLATUL ULAMA KARANGPURI

SATU JIWA SATU RASA MENUJU ISLAM NUSANTARA

NAHDLATUL ULAMA KARANGPURI

SATU JIWA SATU RASA MENUJU ISLAM NUSANTARA

NAHDLATUL ULAMA KARANGPURI

SATU JIWA SATU RASA MENUJU ISLAM NUSANTARA

NAHDLATUL ULAMA KARANGPURI

SATU JIWA SATU RASA MENUJU ISLAM NUSANTARA

NAHDLATUL ULAMA KARANGPURI

SATU JIWA SATU RASA MENUJU ISLAM NUSANTARA

Implementasi LAZISNU Karangpuri 2022

 


Lembaga Amil Zakat, Infaq, Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) memiliki visi semangat MANTAP dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. MANTAP tersebut merupakan prinsip yang harus dimiliki seluruh pengelola LAZISNU di semua tingkatan.

Salurkan bantuanmu melalui lembaga yang Modern, Akuntabel, Transparan, Amanah, Profesional. LAZISNU MANTAP," kata Ketua Pengurus Pusat (PP) LAZISNU, Habib Ali Hasan Al Bahar beberapa waktu lalu.


MANTAP merupakan akronim dari Modern, Akuntabel, Transparan, Amanah, dan Profesional. Adapun penjelasannya, unsur Modern yakni sikap dan cara berfikir serta cara bertindak sesuai dengan tuntutan zaman (wal akhdzu bil jadidil ashlah).

Kemudian Akuntabel, artinya pertanggung jawaban terhadap aktivitas kelembagaan dan keuangan yang sesuai dengan Undang-Undang tentang pengelolaan zakat dan syariat Islam yang rahmatan lil 'alamin.


Berikutnya, Transparan, bermakna terbuka sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku dalam Undang-Undang tentang pengelolaan zakat dan syariat Islam yang rahmatan lil 'alamin. Adapun Amanah bermakna dapat dipercaya dalam pengelolaan dana dari para donatur baik yang berupa dana zakat, infaq, sedekah, CSR, dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL).


Sementara Profesional artinya dalam pengelolaan zakat, infaq, sedekah, CSR dan dana sosial keagamaan lainnya LAZISNU selalu mengedepankan layanan yang terbaik (best service) sesuai dengan kesepakatan antar pihak, tidak melanggar aturan dan etika yang berlaku.

Sementara itu, Direktur Eksekutif PP LAZISNU yang juga Wakil Ketua PP LAZISNU Qohari Cholil menambahkan, selain mengusung semangat MANTAP, lembaganya juga mengedepankan unsur lebih terpercaya dan berkah.

"Berzakat, infaq, sedekah melalui LAZISNU karena lebih terpercaya dan berkah. Pendekatan itu yang kita gunakan agar lebih berkah, karena berkah juga menjadi dambaan NU biasanya," tandasnya.


sumber :jatim.nu.or.id


NU Karangpuri Bimtek Amil Zakat 2022


Untuk mengetahui pihak yang berwenang mengangkat amil di Indonesia, dari tingkat nasional sampai desa, diperlukan pemahaman Pengelola Zakat yang ada, sebagaimana dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.


Dari dasar tersebut lanjutnya, dapat diketahui bahwa ada tiga Pengelola Zakat yang ada di Indonesia. Pertama adalah Badan Amil Zakat Nasional atau (BAZNAS) baik ditingkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten. Kedua adalah Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah diberi izin oleh BAZNAS dan ketiga adalah Pengelola Zakat Perseorangan atau Kumpulan Perseorangan dalam Masyarakat di komunitas atau wilayah yang belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ dan akui oleh BAZNAS Kabupaten atau LAZ Kabupaten.

"Pengangkatan amil adalah kewenangan imam (penguasa tertinggi) seperti dalam definisi amil. Namun demikian, kewenangan itu bisa dilimpahkan kepada para pejabat pembantunya, yang ditunjuk untuk mengangkat amil–yang menurut PP  No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat," jelasnya.

Status Kepanitiaan Zakat yang dibentuk atas Prakarsa Masyarakat Seperti di Pedesaan, Perkantoran, Sekolahan yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan tidak diangkat oleh presiden atau pejabat yang diberi kewenangan olehnya, maka keduanya tidak berstatus sebagai amil syar'i.

"Pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Panitia Zakat bisa dibenarkan, tapi terbatas pada menerima zakat dari muzakki dan mendistribusikannya kepada yang berhak," ujarnya.

Selain masalah kewenangan, perbedaan antara Kepanitiaan Zakat dengan amil syar'i adalah pada gugurnya kewajiban muzakki atas zakat. "Kalau Muzakki menyerahkan zakatnya kepada Amil maka kewajiban membayar zakatnya sudah gugur walaupun ketika umpamanya terjadi Amil tidak menyerahkan zakatnya kepada mustahiq," katanya.

Beda dengan apabila para muzakki menyerahkan zakatnya kepada Panitia Zakat. Karena Panitia Zakat hanya merupakan wakil atau perpanjangan tangan, maka ketika panitia lalai dalam menyalurkan zakat dari muzakki, kewajiban zakat belum gugur.

Oleh karenanya Ia menghimbau kepada para Panitia Zakat di Masjid dan Musholla maupun Majelis Taklim yang membentuk Kepengurusan Zakat untuk dapat mendapatkan izin dan melegalkan kepengurusan tersebut ke Lazisnu Kecamatan masing-masing sehingga akan benar-benar statusnya menjadi Amil.

sumber : nu.or.id

Musyawarah NU Karangpuri

Musyawarah NU Karangpuri

LOKASI NAHDLATUL ULAMA KARANGPURI