L D N U
Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama’
PR.NU Karangpuri
Sekretariat
: Rumah Ust. Nurul Fathurrzi, S.Ag | Telp : 0857 0415 1027
Website : www.nukarangpuri.blogspot.com
No : 001/PR/TANFD/LDNU/VII/2021
Lampiran : -
Perihal : HIMBAUAN QURBAN SYAR’I
Kepada Yth,
Ketua Ta’mir Masjid
....................................................................................
Di tempat
“QURBAN SYAR’I MENUJU RIDHO ILAHI”
Bismillahirrohmanirrohim
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Salam silatur rahmi dan sejahtera kami haturkan kepada seluruh kaum Muslimin dan Muslimat, mudah-mudahan kita tetap mendapatkan perlidungan dari Alloh SWT Aamiiin………
Sehubungan akan di selenggaraknnya ‘Idul Adha yang akan jatuh pada tanggal 31 Juli 2020, maka kami selaku Pengurus LDNU (Lembaga Da’wah Nahdlotul Ulama’) Kecamatan Wonoayu Menghimbau kepada seluruh Panitia penyelenggara hewan Qurban agar berhati hati dalam melaksanakan amanah yang telah di berikan oleh Peserta qurban (Mudhokhi) karena yang telah menjadi adat sering kali panitia menjual kulit dan daging untuk keperluan membeli plastik dan lain lain padahal bila kita melihat beberapa dalil diantaranya dari :
1. Refrensi Kitab Khasiatul Bajuri Juz 2 halaman 301
Artinya : (Tidak boleh menjual) maksudnya haram atas pengorban menjual sedikit saja (dari qurban) baik dagingnya bulunya/ kulitnya, haram juga menjadikannya sebagai ongkos penyembelih walaupun qurban itu qurban sunnah
2. Kitab Al-Majmuk juz 8 halaman 241
Artinya : Tidak diperbolehkan menjual sedikitpun dari hewan hadiah dan qurban baik itu Nadzar ataupun sunnah.
3. Kitab Al- Muhadzab Juz 1 halaman 488
Artinya : Seorang wakil (panitia) tidak berkuasa tentang urusan tassarruf (mengalokasikan) melainkan sebatas izin yang di dapat dari muwakkil (Pengorban) melalui jalan ucapan atau adat yang berlaku.
4. Kitab Kifayatul Akhyar halaman 681
Artinya : Menurut Imam Abu Hanifah Bahwa boleh menjual Qurbandan harus mensedekahkan hasil penjualannya.
5. Kitab Al-Inshof halaman 103
Artinya : Penjelasan dari Imam Ahmad Bin Hambal bahwa kulit, kepala dan bagian-bagian yang terjatuh (rontokan ) itu boleh di jual dan harus di sedekahkan hasil penjualannya
Berdasarkan hal tersebut maka di himbau bagi peserta Qurban (Mudhokhi) untuk memberikan biaya penyembelihan sesuai kesepakatan yang berlaku di tempat masing-masing agar Panitia bisa melaksanakan amanah dg baik sesuai dengan Syar’i
Demikian himbauan dari kami atas perhatiannya di sampaikan beribu terimakasih.
Wallohul Muwaffiq Ila Aqwamith Thoriq
Wassalamualaikum wr wb.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas Saran & Kritiknya !!!